faq1:5k27:130902--11-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau WP sudah menyampaikan SPPH terus mau diperbaiki apakah bisa? Kalau bisa, apakah setoran pertamanya diakui?
Jawaban
bisa, nanti jadi pemberitahuan kedua dst. jika ada penambahan PPh yg harus disetor, WP cukup membayar selisih yg belum dibayarkan
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k27/130902--11-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)