User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130902--11-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau WP sudah menyampaikan SPPH terus mau diperbaiki apakah bisa? Kalau bisa, apakah setoran pertamanya diakui?

Jawaban

bisa, nanti jadi pemberitahuan kedua dst. jika ada penambahan PPh yg harus disetor, WP cukup membayar selisih yg belum dibayarkan

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k27/130902--11-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)