faq1:5k27:130870--11-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk harta tahun 2015 yang belum dilaporkan di SPT, tidak ikut TA, apakah bisa ikut PPS?
Jawaban
Bisa, tidak dilarang sepanjang merupakan Harta yang diperoleh WP sejak 1 Januari 1985 s.d. 31 Desember 2015
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k27/130870--11-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)