User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130870--11-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk harta tahun 2015 yang belum dilaporkan di SPT, tidak ikut TA, apakah bisa ikut PPS?

Jawaban

Bisa, tidak dilarang sepanjang merupakan Harta yang diperoleh WP sejak 1 Januari 1985 s.d. 31 Desember 2015

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k27/130870--11-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)