User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130867--11-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP ikut TA, ada harta warisan 2014 yang belum dilaporkan, apakah bisa pembetulan SPT saja dan tidak ikut PPS?

Jawaban

Tidak bisa, harus ikut PPS I, karena di aturan TA (Pasal 35 PMK-118/PMK.03/2016) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak melakukan pembetulan SPT.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k27/130867--11-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)