faq1:5k27:130867--11-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP ikut TA, ada harta warisan 2014 yang belum dilaporkan, apakah bisa pembetulan SPT saja dan tidak ikut PPS?
Jawaban
Tidak bisa, harus ikut PPS I, karena di aturan TA (Pasal 35 PMK-118/PMK.03/2016) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak melakukan pembetulan SPT.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k27/130867--11-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)