User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130858--11-maret-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#4Q Twitter https://twitter.com/alfanazizi/status/1502145821240066052 alfanazizi @alfanazizi @kring_pajak Kalau mau submit kontra memori tapi presdir lagi cuti/ga di Indonesia apakah bisa pakai e-sign? Solusinya gimana ya? – yg dimaksud adalah kontra memori PK. Mohon bantuan mas mbak, Dapat dilihat di mana ini ya,

Jawaban

#4A Terkait tata cara permohonan PK putusan pengadilan pajak, diaturnya pake ketentuan Mahkamah Agung, diajukannya juga ke Mahkamah Agung melalui pengadilan pajhak, sebenernya diluar dari kewenang Kring Pajak untuk menjawab. Disarankan untuk konfirmasi lebih lanjut ke bagian pengadilan pajaknya ya. Aku cari di google pun adanya KEP nya pengadilan pajak, KEP-01/PP/2020, atau Peraturan Mahkamah Agung No 7 tahun 2018. Tapi ini tidak untuk kita sampaikan ke wp karena diluar kewenangan kita.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k27/130858--11-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)