faq1:5k27:130843--11-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Form yang digunakan apabila suami istri gabung tetapi suami tidak bekerja istri satu pemberi kerja?
Jawaban
PER 36/2015, bisa pakai 1770 SS Penghasilan dari pekerjaan dapat bersumber dari satu atau lebih pemberi kerja. Dalam hal Wajib Pajak telah kawin, penghasilan dimaksud adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak, namun tidak termasuk penghasilan istri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21, apabila pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga (KK).
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k27/130843--11-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)