User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130842--11-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas Mbak, ini aku udh liat p3b jepang dan jerman. Mau memastikan, jadi ketentuannya di pasal 16 kedua p3b itu ya? tarifnya bagaimana ya Mas/Mbak?

Jawaban

#1A: betul mba, kalo kulihat paling cocok masuk ke pasal 16 itu. pajaknya dikenakan di Indonesia. jadi tergantung direktur itu statusnya sebagai SPDN atau SPLN. kalau SPLN berarti dikenakan PPh 26 dengan tarif 20%. kalau SPDN kayak pegawai biasa, dikenakan PPh 21 sesuai perhitungan di PER 16 2016

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k27/130842--11-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)