User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130821--10-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Fasilitas pengurangan PPH sesuai PMK-130/2020, dalam pasal 19 disebutkan bahwa Wajib Pajak yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan wajib menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan. dimulainya pembukuan tersebut sejak kapan ?

Jawaban

tidak diatur lebih lanjut, konfirmasi kpp

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k27/130821--10-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)