faq1:5k27:130821--10-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Fasilitas pengurangan PPH sesuai PMK-130/2020, dalam pasal 19 disebutkan bahwa Wajib Pajak yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan wajib menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan. dimulainya pembukuan tersebut sejak kapan ?
Jawaban
tidak diatur lebih lanjut, konfirmasi kpp
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k27/130821--10-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)