User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130820--10-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mohon izin bertanya, saya ada transaksi jasa dengan PT A, lalu PT A Meminta DP 50% ke PT Kami, Namun PT A tidak menerbitkan Faktur Pajak atas DP Tersebut melainkan akan menerbitkan Faktur Pajak Full, lalu untuk pembayaran DP tersebut apakah harus saya potong PPH23 atau di potong pada saat pelunasan ?

Jawaban

Ini berarti memang sudah diterima ya pembayarannya? Untuk uang muka. Soalnya kan kalau PPN mana yg lebih dulu antara pembayaran atau penyerahan

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k27/130820--10-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)