User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130818--11-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Siang admin. Ayah saya WNI memperoleh dividen kemudian disimpan di deposito di Bank Persepsi selama 3 tahun sesuai PMK-18/2021 atas nama saya sebagai anak kandung. Apakah itu diperbolehkan dan tidak dikenakan PPh 10%?

Jawaban

Ini diterima OP ya berarti, normatif aja ya. Diaturan emang ga diatur atas nama siapa. Tpi kan memang harus diinvestasikan oleh penerima dividen, jdi harusnya atas nama penerima dividennya. Infokan juga saja selama memenuhi kriteria pasal 34,35 dan sesuai jangka waktu ya.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k27/130818--11-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)