User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130807--11-maret-2022

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

(email) Saya ingin menanyakan pertanyaan terkait Eform SPT Op 1770 Kasus nya, apabila kita ada bukti potong dari luar negeri , kan input nya di form Lampiran : 1770 II 1. Untuk NPWP nya apakah valid jika di isikan 00.000.000.0-000.000 , mengingat tax reference number pada bupot luar negri tidak 15 digit 2. Pada lampiran induk point G. LAMPIRAN.. BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN OLEH PIHAK LAIN/DITANGGUNG PEMERINTAH DAN YANG DIBAYAR/DIPOTONG DI LUAR NEGERI ini tidak bisa di klik,, apaka

Jawaban

Untuk npwp pemotongnya diisi 000 15 digit. untuk lampiran kalau tidak bisa dicentang, bisa pakai kolom kosong, jangan lupa lampirkan juga lampiran perhitungan pph pasal 24 nya pada lampiran tersendiri

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k27/130807--11-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1