User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130753--11-maret-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Terkait UU HPP objek Pajak Karbon bagaimana teknis pelaporan dan interpretasinya hingga saat ini? apabila nanti telah di implementasikan harus melaporkan dalam SPT yang mana?

Jawaban

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terkait Pajak Karbon baru mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 (piloting atas badan yang bergerak di bidang PLTU batubara). Tata cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, dan mekanisme pengenaan pajak karbon diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Hingga saat ini PMK tsb belum terbit.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k27/130753--11-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)