faq1:5k27:130751--11-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dalam UU HPP, PPh memiliki perubahan pada Natura. Bagaimana objek yang dikenakan terhadap Natura setelah ada perubahan/adanya UU HPP? Lalu, bagaimana interpretasi dari Natura tersebut hingga saat ini?
Jawaban
UU HPP Klaster PPh, Pasal 4 ayat 1, Pasal 4 ayat 3 dan Pasal 6 ayat 1. 2 perlakuan atas natura: 1. Taxable (objek pajak) and deductible (bisa dibiayakan) sepanjang utk 3M penghasilan. 2. Non-taxable (bukan objek pajak) and deductible (bisa dibiayakan) sepanjang utk 3M penghasilan. Aturan turunan terkait natura memang belum ada.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k27/130751--11-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1