faq1:5k27:130740--11-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Kalau wp mau bikin fp gabungan, atas uang muka dan kemudian penyerahan2 selanjutnya, apakah boleh FP Gabungan?
Jawaban
PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender, tidak dibatasi untuk uang muka jadi seharusnya bisa
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k27/130740--11-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 by 127.0.0.1