User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130710--10-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#36Q: @kring_pajak pagi, sy mau tanya, apabila PT ada ikut TA dulu penjurnalannya kan ke harta bersangkutan dan Laba Ditahan, nah atas laba ditahan ini boleh tidak dibagikan ke pemegang saham sebagai deviden dan diinvest lagi oleh OP tsb? Mas/mbak kalo ini tergantung kebijakan perusahaannya kan ya?

Jawaban

#36A: Betul mbak, yang diatur di ketentuan TA hanya pembukuan ke laba ditahannya, setelah itu kembali ke WP perlakuannya.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k27/130710--10-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)