faq1:5k27:130704--09-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
https://twitter.com/viandrasafira/status/1501442622824468481 selamat siang mas/mbak, ini dokumennya apa saja ya?
Jawaban
Kalau menyambung tweet sebelumnya, ini terkait ekspor JKP ya? Ekspor JKP dikenakan tarif 0% untuk jenis JKP yang sudah ditentukan dalam Pasal 4 PMK 32/2019. Untuk bisa menggunakan tarif 0% maka PKP harus membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sesuai Lampiran PMK tsb, dan dilampiri dengan faktur penjualan (invoice).
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k27/130704--09-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)