User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130702--09-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya memiliki 2 npwp, OP dan badan (cv) dalam satu usaha. OP saya perbulan bayar final 0.5% . penghasilan brutonya dari mana ka? https://twitter.com/HanifahS13/status/1501451878106034177

Jawaban

Selain usaha dari CV tsb, apakah OP ini memiliki usaha lain? Karena kalau yg menjalankan usaha CV, maka yang melaporkan dan menyetorkan penghasilan PP 23 itu adalah pihak yang menjalankan usahanya, dalam hal ini CV, sebesar 0,5% dari omsetnya CV mas, dilaporkan dengan npwp CV

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k27/130702--09-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1