faq1:5k27:130700--10-maret-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#40Q: Bln Des 2021 ada bayar DP ke Developer Rumah untuk beli rumah Rp 100 jt. Pelunasan di thn 2022. Rumah inden belum jadi. DP 100 juta perlu lapor di spt 1770? Kode berapa? Dan keterangan apa? Terima kasih
Jawaban
#40A Kalau di petunjuk pengisian SPT, yg dilapor dibagian harta itukan untuk harta yang dimiliki atau dikuasai oleh wajib pajak sesuai keadaan akhir tahun pajak. Jika yg ditanyakan wp adalah SPT tahun pajak 2021, maka untuk dp 100 juta tadi kan sebagai dp untuk memperoleh harta rumah, namun karena masih inden apakah dianggap dimiliki atau dikuasai, coba arahakan konsul ke KPP ya.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k27/130700--10-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)