User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130690--10-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mohon izin memastikan jawaban Mas/Mbak. pertanyaanku yg ini https://twitter.com/jin_gook2/status/1501745054481727499 namun pingin mastiin apakah benar jika pph pasal 23 angsuran maka bupot dibuat per pembayaran seperti yg disebutkan pada tweet sebelumnya? apakah jawaban tweet itu mengacu ke PP 94 tahun 2010 pasal 16?

Jawaban

mengacu ke pasal 15 lebih tepatnya.. sesuai tweet sebelumnya sudah dijelaskan saat pemotongan PPh 23 dilakukan pada salah1nya akhir bulan dibayarkannya penghasilan.. jika ada pembayaran misal terjadi 2x di bulan yang sama, oleh lawan transaksi yang sama, dan kode objek pajak yang sama maka boleh dibuatkan 1 bupot saja.. bisa sambil digali lagi ini transaksinya atas jasakah,atau bunga/ sewa/ royalti atau apa

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k27/130690--10-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)