User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130672--10-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP PP 23 jug menggunakan pasal 25, dan ada cicilan pasal 25, apakah tahun depannya harus menggunakan tarif umum?

Jawaban

sebaiknya konfirmasi ke KPP karena Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak, dan untuk Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 ini.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k27/130672--10-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)