faq1:5k27:130672--10-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP PP 23 jug menggunakan pasal 25, dan ada cicilan pasal 25, apakah tahun depannya harus menggunakan tarif umum?
Jawaban
sebaiknya konfirmasi ke KPP karena Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak, dan untuk Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 ini.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k27/130672--10-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)