User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130639--10-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS - jika WPDN namun WNA, ingin mengikuti PPS kebijakan II, apakah harta yang di laporkan saat mengikuti pps tersebut harus seluruh harta, baik yang di DN maupun di LN ?

Jawaban

PMK 196/ 2021 pasal 1 angka 2: Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k27/130639--10-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)