faq1:5k27:130639--10-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS - jika WPDN namun WNA, ingin mengikuti PPS kebijakan II, apakah harta yang di laporkan saat mengikuti pps tersebut harus seluruh harta, baik yang di DN maupun di LN ?
Jawaban
PMK 196/ 2021 pasal 1 angka 2: Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k27/130639--10-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)