Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#9Q: (email) Sesuai dengan PMK 196/PMK.03/2021 pasal 3 ayat 4 huruf b, disebutkan bahwa nilai yang dijadikan pedoman untuk menghitung aset berupa tanah dan/atau bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada akhir tahun pajak terakhir yaitu Tahun 2015, yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana apabila pada Akhir Tahun 2015 dan Tahun 2016 SPPT PBB masih belum di pecah oleh pengembang?, sehingga dalam SPPT tersebut masih tercantum keseluruhan tanah atas apartemen. Apakah boleh saya mengunakan
Jawaban
#9A: jika WP akan mengikuti PPS kebijakan 1, nilai harta yg dicantumkan adalah sesuai kondisi akhir tahun pajak terakhir (31 Des 2015) yaa mas. jika pada 31 Des 2015 NJOPnya masih tergabung dengan tanah lain, bisa arahkan untuk menggunakan appraisal yaa
Dasar Hukum
–
Editor
IN