User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130537--10-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk dividen yg diterima OP, jika diinvestasikan kan bukan objek. Untuk badan yg bagi dividen ada kewajiban pajak lapor dllnya engga? di lapkeu gmna terkait pembagian dividennya?

Jawaban

ga ada kewajiban perpajakannya. WP op yg lapor laporan realisasi investasi dan di SPT tahunan. Untuk di lapkeu ikuti ketentuan akuntasnsi yg berlaku umum

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k27/130537--10-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)