faq1:5k27:130537--10-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk dividen yg diterima OP, jika diinvestasikan kan bukan objek. Untuk badan yg bagi dividen ada kewajiban pajak lapor dllnya engga? di lapkeu gmna terkait pembagian dividennya?
Jawaban
ga ada kewajiban perpajakannya. WP op yg lapor laporan realisasi investasi dan di SPT tahunan. Untuk di lapkeu ikuti ketentuan akuntasnsi yg berlaku umum
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k27/130537--10-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)