Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kami perusahaan pelayaran nasional, mempunyai SIUPAL, akan mengadakan kerjasama dengan pihak singapura untuk membawa kontainer dari indonesia ke singapura dengan hitungan per trip. Dan apakah kami dikenakan PPh pasal 15 seperti biasa atau pasal 23 atas trip pengangkutan kontainer?
Jawaban
Wajib Pajak perusahaan pelayaran DN dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yg diterima baik dari Indo/LN dari pengangkutan orang/barang, termasuk penyewaan kapal yg dilakukan dari : 1. pelabuhan di Indo ke pelabuhan lainnya di Indo; 2. pelabuhan di Indo ke pelabuhan di luar Indo; 3. pelabuhan di luar Indo ke pelabuhan di Indo; dan 4. pelabuhan di luar Indo ke pelabuhan lainnya di luar Indo. objek PPh Pasal 15, jelaskan sesuai SE-29/PJ.4/1996 tentang PPh terhadap WP Perusahaan Pelayaran DN.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK