faq1:5k27:130500--10-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WNI sudah bekerja setahun di LN, tetapi belum memiliki surat keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, apakah masih jadi SPDN?
Jawaban
iya, karena untuk jadi SPLN wajib memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k27/130500--10-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)