Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau tanya mengenai PPh 23 badan Perusahaan kami dapat invoice dari vendor terkait dengan tagihan makanan untuk tim. sebagai informasi, vendor ini bukan merupakan perusahaan catering, tapi perusahaan jasa outsourcing. Dimana, makanan ini diperuntukkan untuk karyawan outsource tersebut. atas tagihan ini apakah harus dipotong PPh 23? Mas Mbak, ini dijelaskan definisi jumlah bruto PPh Pasal 23 Jasa sesuai Pasal 1 ayat 3 PMK-141 saja kan ya? Nanti biar WP yang menentukan sendiri?
Jawaban
Karena ini email dan informasi yg disampaikan kurang jelas,,, maka kasi disclaimer “kami tidak dapat memberikan informasi secara spesifik dikarenakan kurangnya informasi mengenai detail transaksi dan tagihan dari perusahaan saudara dengan vendor serta pihak ketiga penyedia katering” Kemudian jelaskan konsep definisi jumlah bruto sesuai PMK 141/2015, termasuk yang dikecualikan
Dasar Hukum
–
Editor
DFV