faq1:5k27:130494--10-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP hidup sendiri dan tidak bekerja, namun memiliki deposito (dari warisan orang tua dan penghasilan beliau) sebesar sekitar 3 Milyar rupiah. Penghasilan dari bunga deposito tersebut bersifat final, namun besarnya lebih dari 4.5juta rupiah per bulan. Apakah tetap harus lapor SPT Tahunan?
Jawaban
Jawab normatif sesuai Pasal 18 PMK-243/2014 yang mengatur terkait WP yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan, selain itu wajib lapor.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k27/130494--10-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)