User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130478--10-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat pagi. Saya ingin tanya terkait PP No 9 tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Tarif pajak pada pasal 3 ayat 1 ini apakah khusus bagi yang punya ijin saja atau boleh digunakan juga oleh pemborong bangunan biasa Orang Pribadi juga? Terima kasih

Jawaban

Pasal 3 kan mengacu ke Pasal 2. Pasal 2: atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Usaha jasa konstruksi ini dijelaskan lebih lanjut lg di Pasal 2 ayat 4, 5,6, 7 nya. Jadi melihat ke jasanya, kalau masuk klausul usaha jasa konstruksi berarti dipotong pph jasa konstruksi dengan tarif sesuai di pasal 3 nya

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k27/130478--10-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)