User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130439--10-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya menyetorkan PPN Membangun Sendiri berdasarkan biaya - biaya pembangunan yang saya keluarkan, termasuk diantaranya adalah biaya jasa kontraktor beserta bahan - bahannya. Ternyata, untuk pembangunan selanjutnya bahan - bahan yang saya beli telah dipungut PPN oleh Vendor bahan bangunan tersebut. Pertanyaan saya, apakah atas bahan - bahan yang telah dikenakan PPN tidak perlu lagi saya hitung sebagai bagian dari DPP PPN Kegiatan Membangun Sendiri?

Jawaban

DPP = 20% X jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Pengecualiannya hanya terkait harga prolehan tanah

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k27/130439--10-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)