faq1:5k27:130409--10-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
tentang insentif di pmk 226, jadi si penanya keknya concern ke pph0% atas tambahan penghasilan yang diterima nakes, yg diperpanjang sampe juni 2022, nah itu pelaporannya gmna ya mbak?
Jawaban
sesuai yang diatur di huruf E angka 5 se 37/2020, hanya kewajiban pelaporan terkait pph 21 masanya saja, kalau laporan khusus insentif seperti laporan realisasi gitu tidak adaa
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k27/130409--10-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)