User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130409--10-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tentang insentif di pmk 226, jadi si penanya keknya concern ke pph0% atas tambahan penghasilan yang diterima nakes, yg diperpanjang sampe juni 2022, nah itu pelaporannya gmna ya mbak?

Jawaban

sesuai yang diatur di huruf E angka 5 se 37/2020, hanya kewajiban pelaporan terkait pph 21 masanya saja, kalau laporan khusus insentif seperti laporan realisasi gitu tidak adaa

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k27/130409--10-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)