faq1:5k27:130385--10-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP bertanya utk BuPot PPh23 yg blm kami dapatkan sd pelaporan SPT Tahunan Badan kami, apakah kami bisa kreditkan PPh23 tsb krn pembayaran kami sndr sudah dipotong oleh customer sebesar 2%
Jawaban
Lampiran III 1771 diisi dgn rincian bukput PPh 22 dan bupot PPh 23/26 yg telah dibayar melalui potput pajak oleh pihak lain dan/atau yg pembayarannya dilakukan sendiri, atas ph yg dikenai PPh tidak bersifat final yg diterima/diperoleh dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak ini. WP wajib memperlihatkan serta menyerahkan bukti2 potput pajak oleh pihak lain apabila diminta untuk keperluan pemeriksaan kewajiban perpajakan. Seharusnya WP tsb sudah memiliki dan menyimpan bupot untuk arsip.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k27/130385--10-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)