Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Yth. Bpk / Ibu, Nama saya Indarta. Saya memiliki teman yang tinggal di luar negeri sudah beberapa tahun dan kami ingin membentuk sebuah PT di Indonesia. Namun, teman saya yang sudah tinggal di luar negeri beberapa tahun ini belum memiliki NPWP. Pertanyaan saya: 1. Apakah untuk membuat PT bersama teman saya ini, dia harus membuat NPWP baru? 2. Jika iya, bagaimana cara membuat NPWP baru yang non efektif? Karena teman saya sudah bukan menjadi wajib pajak indonesia lagi. a. Apa saja syarat untuk
Jawaban
1. Bukan kewenangan DJP untuk menjawab pertanyaan tersebut, lebih ke arah aturan terkait pembuatan PT diinstansi lain. 2. Bisa melalui ereg, dengan syarat memenuhi untuk menjadi NE sesuai aturan ( untuk pengaplikasian di ereg bisa ketika dia mencentang penghasilan bukan dari usaha dan di bawah 4.500.000) a. sama seperti pembuatan NPWP melalui ereg biasa dengan mencentang pilihan NE b. bisa c. mencentang sesuai gambar slide https://docs.google.com/presentation/d/1R_7eqRVCTxgB1Wu7MBzIv-
Dasar Hukum
–
Editor
RS