User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130364--09-maret-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Lampiran 1 & 2 wajib diisi (lampiran laporan keuangan dan lampiran rekap PP 23) bgmn jika OP tsb memakai tarif Ps 17? bukan PP 23 Itu berarti lap keuangan klo pake ps 17 kan harus ada ya karena pembukuan, terus PP 23 dikosongi ato gimana, karena wajib

Jawaban

Untuk Eform 1770 pada bagian unggah lampiran rekapitulasi peredaran bruto harus dilengkapi, jika tidak maka tidak bisa submit SPT. Apabila bukan Wajib Pajak yg diwajibkan untuk membuat laporan rekapitulasi peredaran bruto, dokumen tsb dapat diganti dengan dokumen lain seperti bukti pembayaran atau lampiran lain sesuai dengan yg ada di Lampiran PER-02/PJ/2019.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k27/130364--09-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)