User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130360--09-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Hi, ketika mengisi spt secara e-filling, di bagian penghasilan yang dipotong pph final, misalnya saya menerima pesangon dan juga mencairkan jht bpjs tk saya, apakah saya memasukkan total nilai pesangon+ jht nya+pph terutangnya atau dipisah antara pesangon dan jht ?

Jawaban

jika penghasilan berupa pesangon dan Jaminan Hari Tua tersebut sama-sama dikenai PPh yang bersifat final maka kedua penghasilan tersebut dilaporkan di bagian penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final. Kalau pesangon dan JHT yang diterima oleh WP memenuhi kriteria di gambar ini (Petunjuk pengisian SPT Tahunan OP sesuai lampiran PER-36/PJ/2015) maka pengisiannya di kolom DPP/Penghasilan Bruto dan PPh-nya merupakan penjumlahan dari pesangon dan JHT-nya.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k27/130360--09-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1