faq1:5k27:130359--09-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau tanya jika pembelian bensin melalui pertamina untuk dijual kembali. Apakah terbit faktur pajak atas penjualannya kembali bensin tersebut?
Jawaban
Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut dan bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM seperti tersebut diatas, selain PERTAMINA tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP. Sedangkan bagi pengusaha yang dalam usaha
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k27/130359--09-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1