User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130359--09-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau tanya jika pembelian bensin melalui pertamina untuk dijual kembali. Apakah terbit faktur pajak atas penjualannya kembali bensin tersebut?

Jawaban

Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut dan bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM seperti tersebut diatas, selain PERTAMINA tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP. Sedangkan bagi pengusaha yang dalam usaha

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k27/130359--09-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1