faq1:5k27:130352--09-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#43Q: @kring_pajak kak, badan usaha jasa, pekerjaan kontrak, apabila penerimaan kami sudah dipotong ppn 10% dan pph 23, apa kami tetap harus bayar pph final 0.5%?
Jawaban
#43A gali dulu, pekerjaan kontrak maksudnya pekerjaan apa? juga apakah ybs memenuhi ketentuan sebagai WP yang dikenakan PPh Final sesuai PP 23 tahun 2018?
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k27/130352--09-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)