User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130344--09-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#4Q: jika saya menerima pelunasan atas PPh 23,, boleh atau tidak diakui secara fiskal sebagai penghasilan?

Jawaban

#4A WP sebagai pihak yg menerima penghasilan (yg menyerahkan jasa). kalo dipotong PPh 23, nanti dapat bupot PPh 23, bupot tsb bisa dilaporkan di SPT Tahunan di bagian kredit pajak dalam negeri.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k27/130344--09-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1