faq1:5k27:130344--09-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#4Q: jika saya menerima pelunasan atas PPh 23,, boleh atau tidak diakui secara fiskal sebagai penghasilan?
Jawaban
#4A WP sebagai pihak yg menerima penghasilan (yg menyerahkan jasa). kalo dipotong PPh 23, nanti dapat bupot PPh 23, bupot tsb bisa dilaporkan di SPT Tahunan di bagian kredit pajak dalam negeri.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k27/130344--09-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1