faq1:5k27:130305--09-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila seandainya WNI sudah lama menetap di Luar Negeri dan NPWP nya sudah di Non Efektif sebelum terbit ketentuan PMK-18/2021 , apakah masih perlu kembali mengajukan Permohonan Penetapan sebagai SPLN ya ?
Jawaban
Sebaiknya iya, sebagaimana di atur dalam pasal 5 ayat 5 PMK 18/PMK.03/2021. WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap harus melengkapi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dalam hal telah secara nyata berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dengan mengajukan permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1).
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k27/130305--09-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)