Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#13Q: @kring_pajak Min apabila penjualan obat di rumah sakit, ada penjualan obat OTC (tanpa resep) & obat rawat inap, jadi tarif PPNnya Atas obat rawat inap 10% & atas obat OTC 2%, bagaimana teknisnya ataa ppn yg 2% ini? (SE-06/PJ.52/2000) https://twitter.com/nurulhamidaaaah/status/1501445222039191553
Jawaban
#13A Atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik di rumah sakit terutang PPN sebesar 10%. SE-17/PJ.52/1998. penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh instalasi farmasi (kamar obat) tidak terutang PPN. SE-06/PJ.52/2000. atas penyerahan obat-obatan oleh instalasi farmasi kepada pasien rawat jalan tetap terutang PPN. SE-06/PJ.52/2000. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1438 ada juga yang lebih jelas di S-102/PJ.52/2006 nomor SE tidak diberikan ke WP ya
Dasar Hukum
–
Editor
PNT