User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130262--09-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

KMS kalau lebih dari 2 tahun pembangunannya gpp ya?

Jawaban

GPP yang diatur 2 tahun itu terkait tenggat waktu (satu kesatuan). Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. (pasal 4 PMK-163/2012)

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k27/130262--09-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)