faq1:5k27:130262--09-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
KMS kalau lebih dari 2 tahun pembangunannya gpp ya?
Jawaban
GPP yang diatur 2 tahun itu terkait tenggat waktu (satu kesatuan). Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. (pasal 4 PMK-163/2012)
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k27/130262--09-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)