faq1:5k27:130236--09-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apabila di PEB Nilai Ekspor : USD 10.000, Freight: USD 1.000. DPP/Omzetnya apakah 10.000 atau 11.000? Metodenya penyerahan barang: Cost and Freight (CFR)
Jawaban
Untuk nilai ekspor sebagai DPP PPN yang di sebutkan dalam aturan perpajakan terbatas pada : nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. (Pasal 1 angka 26 UU Nomor 42 TAHUN 2009), dan tidak ada aturan perpajakan yang menjelaskan lebih lanjut terkait metode ekspor yang di sebutkan oleh WP. Sementara terkait pengakuan omzet juga kembali kepada pembukuan/ pengakuan secara akuntansi yang di lakukan oleh WP atas transaksi ekspor tersebut. Apabila masih
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k27/130236--09-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)