faq1:5k27:130233--09-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalo dia jual harta, masih ada nilai sisa bukunya, penyusutannya gimana
Jawaban
Pasal 11 ayat 8 UU PPh. Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k27/130233--09-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)