User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130233--09-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalo dia jual harta, masih ada nilai sisa bukunya, penyusutannya gimana

Jawaban

Pasal 11 ayat 8 UU PPh. Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k27/130233--09-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)