faq1:5k27:130232--09-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
kalau wp terima laba 800jt dan sudah dipotong pphnya, apakah menjadi objek PPS?
Jawaban
sepanjang belum dilaporkan dalam spt tahunan maka objek PPS
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k27/130232--09-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)