faq1:5k27:130224--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Saya mau nanya. Misalnya company luar negeri ingin mengajukan diri sebagai VAT Collector, apakah perlu meminta legalisir di embassy LN untuk pengganti materai karena ini ada WPLN? Pengganti marerai ini berkaitan dengan surat kuasa khusus. Mohon penjelasannya. Terimakasih.
Jawaban
Coba gali dulu beberapa hal. Misal apakah VAT Collector yg dimaksud adalah pemungut PPN PMSE? Yang dikuasakan apanya? Surat kuasa khususnya apakah dibuat di luar negeri? Surat kuasa khusus seharusnya menggunakan meterai. Gak ada ketentuan yang menyebutkan perlu meminta legalisir embassy LN sebagai pengganti meterai. Jika surat kuasa khusus dibuat di luar negeri ketentuan kapan saat terutang meterainya bisa cek pasal 8 UU 10 tahun 2020 yaa.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k27/130224--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)