User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130224--02-maret-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Saya mau nanya. Misalnya company luar negeri ingin mengajukan diri sebagai VAT Collector, apakah perlu meminta legalisir di embassy LN untuk pengganti materai karena ini ada WPLN? Pengganti marerai ini berkaitan dengan surat kuasa khusus. Mohon penjelasannya. Terimakasih.

Jawaban

Coba gali dulu beberapa hal. Misal apakah VAT Collector yg dimaksud adalah pemungut PPN PMSE? Yang dikuasakan apanya? Surat kuasa khususnya apakah dibuat di luar negeri? Surat kuasa khusus seharusnya menggunakan meterai. Gak ada ketentuan yang menyebutkan perlu meminta legalisir embassy LN sebagai pengganti meterai. Jika surat kuasa khusus dibuat di luar negeri ketentuan kapan saat terutang meterainya bisa cek pasal 8 UU 10 tahun 2020 yaa.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k27/130224--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)