User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130221--02-maret-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

“Dear tim dirjen pajak saya fando, melalui email ini, saya ingin mengajukkan beberapa pertanyaan terkait kawasan berikat 1. adakah daftar nama-nama kawasan berikat di daerah sulawesi 2. jika misalkan barang berupa batubara yang belum diolah berasal dari kalimantan dan dimasukkan ke kawasan berikat sulawesi, apakah tetap dikenakan pajak atau tidak? terima kasih atas perhatiannya, mohon berkenan untuk memberikan informasi terkait pertanyaan diatas”

Jawaban

“1. Kita gak ada daftarnya Mas. Mungkin bisa coba konfirmasi BC barangkali ada daftar tersebut. 2. Dari segi PPh-nya bisa dikenai PPh pasal 22 jika pembeli termasuk pemungut PPh pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan. Ketentuannya bisa cek PMK-34/PMK.010/2017 stdtd PMK-199/PMK.010/2019. Kalau dari segi PPN-nya, batubara termasuk BKP. Jika Penjualnya adalah PKP maka atas penyerahan batubara te

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k27/130221--02-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)