faq1:5k27:130218--02-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“Apabila WP sudah terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018, pada saat terdaftar menggunakan ketentuan secara umum pph, klau tahun ini omzet kurang dari 4,8 M, masih boleh menggunakan pp 23 ? mas mba ini cuma memperhatikan ketentuan jangka waktunya aja atau ada ketentuan lain yg tidak membolehkan ?”
Jawaban
betul, memperhatikan ketentuan jangka waktunya dan misal WP memang sudah memilih menggunakan tarif umum PPh maka untuk Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 tahun 2018.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k27/130218--02-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)