faq1:5k27:130177--07-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
“hai kak mau tanya, aku upload 010 (FP uang muka) tampilannya sebagai berikut (gambar 1) setelah dibatalkan tampilannya seperti ini (gambar 2), kenapa nilai DPPnya jadi berubah dan nilainya tidak berkurang dari uang muka? padahal tidak ada revisi sebelumnya. Apakah memang betul begitu utk versi e-faktur 3.1? mohon bantuannya”
Jawaban
tidak ada info perubahan teknis pembatalan faktur pajak di aplikasi efaktur 3.1. Sepanjang sudah dipastikan status faktur pajaknya batal dan ketika SPT-nya diposting DPP serta PPN FP tersebut sudah nol di lampiran A2 maka seharusnya gak masalah.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k27/130177--07-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1