User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130174--07-maret-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

“Mohon tanya, untuk kode billing PPS yang sudah exp apakah harus mengajukan form baru, diisi kembali dan submit dengan token baru? Terima kasih mas, mbak, ini tinggal buat kode billing baru aja di menu billing biasa atau gimana?”

Jawaban

iya, bisa buat billing di aplikasi billing biasa terus input billing dengan memilih sudah bayar dengan billing yang dibuat secara mandiri di luar aplikasi PPS. Tapi misal WP takut ada kesalahan saat pembuatan billingnya secara mandiri kalau mau hapus draft kemudian upload lagi dan buat billing dari aplikasi PPS juga boleh2 aja Mbaa.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k27/130174--07-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)