faq1:5k27:130124--09-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PP 9/2022. kalo wp ada penandatanganan kontran tahun 2020, kemudian ada pembayaran sekarang, ketentuannya pakai yang mana?
Jawaban
Pasal II angka 1 huruf b PP 9/2022 Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan berlaku ketentuan sebagai berikut: b. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k27/130124--09-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)