faq1:5k27:130092--09-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila direktur suatu perusahaan menerima penghasilan dari perusahaan, menghitungnya tetap sesuai per 16/2016 ya mas?
Jawaban
benar sekali. sepanjang penghasilannya tetap teratur, dipotong pph 21 sesuai hitungan per 16/2016. begitupun untuk tunjangan dan natura sesuai UU hpp jg bisa jadi objek pph 21 si direktur tadi.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k27/130092--09-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)