User Tools

Site Tools


faq1:5k27:130092--09-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila direktur suatu perusahaan menerima penghasilan dari perusahaan, menghitungnya tetap sesuai per 16/2016 ya mas?

Jawaban

benar sekali. sepanjang penghasilannya tetap teratur, dipotong pph 21 sesuai hitungan per 16/2016. begitupun untuk tunjangan dan natura sesuai UU hpp jg bisa jadi objek pph 21 si direktur tadi.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k27/130092--09-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)