faq1:5k27:130077--09-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kami membuat id biling pph21 DTP bln nop dan des 2021 dengan kode 411121. Apakah perlu dilakukan pembetulan jadi 411141?
Jawaban
Belum ada penegasan terkait penggunaan KAP baru ini. Jika kondisi pada saat pelaporan memang belum muncul, seharusnya tidak masalah dan tidak perlu dilakukan pembetulan. Tapi jika WP-nya ragu, bisa diarahkan untuk konfirmasi ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k27/130077--09-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)